Otoritas Jasa Keuangan dalam laporannya melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 284/IK.01/2026 tanggal 4 Agustus 2026 telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Galad Koin Indonesia.
Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan tidak berlaku.
Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah tidak berlaku, PT Galad Koin Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawabyangbertugas menanganan pengaduan konsumen.
Terkait halini, konsumen dapat menghubungi PT Galad Koin Indonesia pada nomor telepon +62 85770387131, email: aurinapixel@gmail.com, dan alamat: Jl. Letjen S. Parman No.Kav 73, RT.4/RW.3, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11410.

Komentar
Posting Komentar