Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label IZIN

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tigara Mitra Sejahtera menjadi PT Tigara Insurance Brokers

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Tigara Mitra  Sejahtera menjadi PT Tigara Insurance Brokers melalui KEP-164/PD.02/2026 pada tanggal 10 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Tigara Insurance  Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan  praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan  yang berlaku.​

OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan PT Hanofer Indonesia  menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers melalui KEP-159/PD.02/2026 pada tanggal 7 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Kep utusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Halim Javakarta  Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu  menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan  perundangan yang berlaku.

OJK MENCABUT IZIN BPR BANK CIREBON

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat ,   mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada tanggal 9 Februari 2026. Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.   Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto , menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS. “Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Jimmy. LPS menjamin simpanan nasabah...