Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label IZIN

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri melalui KEP-191/PL.02/2026 pada 14 September 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian di...

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sany Indonesia Finance.

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sany Indonesia Finance melalui KEP-56/D.06/2026 pada tanggal 14 September 2026.  Perusahaan Pembiayaan beralamat di Ruko Putri Mutiara Jalan Griya Utama Blok BD6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14350. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK47/2020) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025), PT Sany Indonesia Finance diw...

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance

  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance melalui KEP-76/D.05/2026 pada tanggal 8 September 2026, yang beralamat d​i Gedung Axa Tower Kuningan City Lantai 17 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12940. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT AXA Sharia Life Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance

  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance melalui KEP-72/D.05/2026 pada tanggal 2 September 2026 yang beralamat di Gedung Panin Life Center, Lantai 3 Jalan Letjend. S. Parman Kav. 91, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner d​imaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah

  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah melalui KEP-74/D.05/2026 pada tanggal 4 September 2026 yang beralamat di Jalan Gelong Baru Utara 5 8, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11440. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Indonesia Digital Exchange

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha  Pedagang Aset Keuangan Digital PT Indonesia Digital Exchangemelalui KEP-20/D.07/2026 pada tanggal 13 Agustus 2026.   Dalam rilis terbarunya, Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit: bersifat transparan kepada Konsumen; memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti; tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli As...

Pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah

  ​ Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan rilis terbaru   mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah melalui KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026 yang beralamat di Pacific Century Place Lantai 20, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52- 53, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT FWD Insurance Indonesia Syariah diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Pegadaian menjadi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian

  Melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor : KEP-154/PL.02/2026 Tanggal : 23 Juli 2026 Tentang : Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Pegadaian menjadi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian Kepala Departemen Perizina​n, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam rilis OJK  telah memberikan penggunaan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikr...

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia

  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam rilis terbaru dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia melalui KEP-58/D.05/2026 pada 22 Juli 2026 yang beralamat di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia

  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam lapiran rilis OJK dengan ini memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia melalui KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026 yang beralamat di Menara Sun Life Lantai 11 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari

  Otoritas Jasa Keuangan dalam rilisnya telah memberikan izin usaha  Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari melalui KEP-60/KO.13/2026 pada 16 Juli 2026.  Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Mahir Gadai Adhikari wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;  Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Hari dan jam operasional; dan  Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Mahir Gadai Adhikari diwajibkan untuk melaku​kan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin...

Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mataram Mitra Manunggal

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak tanggal 7 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal tersebut: Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Direksi, Dewan Ko...

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Bandar Gadai Perkasa

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Saling Jaya sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera nomor KEP-68/KO.15/2026 tanggal 15 Juni 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Bandar Gadai Perkasa dengan lingkup wilayah usaha Kabupaten Deli Serdang.​ Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), Perusahaan Pergadaian wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK; Hari dan jam operasional; dan Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Bandar Gadai Perkasa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin...

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Penilai Kerugian Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Pandu Halim Perkasa Menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster melalui KEP-292/PD.02/2026​ pada tanggal 15 Juni 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal d​itetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pandu Halim Perkasa Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Luno Indonesia Ltd

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha  Pedagang Aset Keuangan Digital PT Luno Indonesia Ltd melalui KEP-17/D.07/2026 pada tanggal 25 Mei 2026.  Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota  Dewan Komisioner dimaksud. Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau  layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar,  tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit: bersifat transparan kepada Konsumen; memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga; tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti; tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keu...

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tigara Mitra Sejahtera menjadi PT Tigara Insurance Brokers

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Tigara Mitra  Sejahtera menjadi PT Tigara Insurance Brokers melalui KEP-164/PD.02/2026 pada tanggal 10 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Tigara Insurance  Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan  praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan  yang berlaku.​

OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan PT Hanofer Indonesia  menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers melalui KEP-159/PD.02/2026 pada tanggal 7 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Kep utusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Halim Javakarta  Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu  menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan  perundangan yang berlaku.

OJK MENCABUT IZIN BPR BANK CIREBON

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat ,   mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada tanggal 9 Februari 2026. Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.   Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto , menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS. “Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Jimmy. LPS menjamin simpanan nasabah...