Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Penilai Kerugian Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Pandu Halim Perkasa Menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster melalui KEP-292/PD.02/2026 pada tanggal 15 Juni 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pandu Halim Perkasa Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar