Otoritas Jasa Keuangan dalam rilisnya menjekaskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 Tanggal 3 Agustus 2026 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura yang beralamat di Jalan Radio Dalam Nomor 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12140. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura Syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana diubah dengan ...