Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label cabut izin

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah PT Asuransi Sonwelis Takaful

  Sehubungan dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful sebagai berikut: Nomor : KEP-38/D.05/2026 Tanggal : 2 Juni 2026 Tentang : Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Atas PT Asuransi Sonwelis Takaful Beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110. Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Sonwelis Takaful, PT Asuransi Sonwelis Takaful dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah.

Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai

  ​ Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha  Otoritas Jasa Keuangan  yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai tersebut:  Seluruh Kantor PT BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan PT BPR Sungai Rumbai menghentikan segala kegiatan usahanya.  Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai k...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha  PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin  usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Jalan Raya  Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung  sejak tanggal 18 Februari 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat  Kamadana tersebut: Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian ...