PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk menjual saham PT Sintesa Bara Gemilang ke PT Indo Panca Borneo
Pada tanggal 21 Mei 2026, PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Indo Panca Borneo (selanjutnya disebut “IPB”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PJBPSB”), Perseroan merencanakan untuk menjual dan mengalihkan atas 4.995 saham atau setara dengan 99,90% saham PT Sintesa Bara Gemilang (selanjutnya disebut “SBG”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,79 triliun kepada IPB, pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan (selanjutnya disebut “RencanaTransaksi”). Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260415-001 tanggal 15 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya,...