PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk menjual saham PT Sintesa Bara Gemilang ke PT Indo Panca Borneo
Pada tanggal 21 Mei 2026, PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Indo Panca Borneo (selanjutnya disebut “IPB”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PJBPSB”), Perseroan merencanakan untuk menjual dan mengalihkan atas 4.995 saham atau setara dengan 99,90% saham PT Sintesa Bara Gemilang (selanjutnya disebut “SBG”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,79 triliun kepada IPB, pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan (selanjutnya disebut “RencanaTransaksi”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260415-001 tanggal 15 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Selanjutnya, KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana Transaksi.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, SBG memiliki kewajiban kepada PT Bank Mandiri (Perseroan) Tbk (selanjutnya disebut “BMRI”) sebesar USD 238,93 juta atau setara dengan Rp 4,01 triliun dengan tingkat bunga 11,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada 23 November 2031 (selanjutnya disebut “Pinjaman”), di mana Pinjaman tersebut merupakan fasilitas refinancing atas pinjaman sebelumnya yang diperoleh sehubungan dengan akuisisi Entitas Anak SBG yang mayoritas bergerak dalam bidang pertambangan dan perdagangan batu bara.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan akan terlepas dari kewajiban yang sebelumnya tercatat secara konsolidasian pada laporan keuangan konsolidiasian Perseroan. Hal ini akan menurunkan rasio utang terhadap ekuitas (DER) Perseroan secara signifikan sehingga dapat mengurangi beban keuangan atas Pinjaman pada masa yang akan datang dan meningkatkan kinerja keuangan Perseoran pada masa yang akan datang.
PT Sintesa Bara Gemilang (SBG) adalah perusahaan investasi yang berkedudukan di Indonesia dan merupakan anak usaha dari perusahaan infrastruktur energi, PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI).
PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) adalah perusahaan infrastruktur energi terintegrasi di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2007 dengan nama PT Macau Oil Engineering and Technology di Jakarta. Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan nama dan menjadi Astrindo Nusantara Infrastruktur pada tahun 2018.

Komentar
Posting Komentar