Langsung ke konten utama

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk menjual saham PT Sintesa Bara Gemilang ke PT Indo Panca Borneo

 Pada tanggal 21 Mei 2026, PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Indo Panca Borneo (selanjutnya disebut “IPB”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PJBPSB”),  Perseroan merencanakan untuk menjual dan mengalihkan atas 4.995 saham atau setara dengan 99,90% saham PT Sintesa Bara Gemilang (selanjutnya disebut “SBG”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,79 triliun kepada IPB, pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan (selanjutnya disebut “RencanaTransaksi”). 

Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260415-001 tanggal 15 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. 

Selanjutnya,  KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana Transaksi.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, SBG memiliki kewajiban kepada PT Bank Mandiri (Perseroan) Tbk (selanjutnya disebut “BMRI”) sebesar USD 238,93 juta atau setara dengan Rp 4,01 triliun dengan tingkat bunga 11,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada 23 November 2031 (selanjutnya disebut “Pinjaman”), di mana Pinjaman tersebut merupakan fasilitas refinancing atas pinjaman sebelumnya yang diperoleh sehubungan dengan akuisisi Entitas Anak SBG yang mayoritas bergerak dalam bidang pertambangan dan perdagangan batu bara. 

Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan akan terlepas dari kewajiban yang sebelumnya tercatat secara konsolidasian pada laporan keuangan konsolidiasian Perseroan. Hal ini akan menurunkan rasio utang terhadap ekuitas (DER) Perseroan secara signifikan sehingga dapat mengurangi beban keuangan atas Pinjaman pada masa yang akan datang dan meningkatkan kinerja keuangan Perseoran pada masa yang akan datang. 

PT Sintesa Bara Gemilang (SBG) adalah perusahaan investasi yang berkedudukan di Indonesia dan merupakan anak usaha dari perusahaan infrastruktur energi, PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI).

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) adalah perusahaan infrastruktur energi terintegrasi di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2007 dengan nama PT Macau Oil Engineering and Technology di Jakarta. Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan nama dan menjadi Astrindo Nusantara Infrastruktur pada tahun 2018. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...