Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bursa Effek Indonesia

Transaksi yang tidak wajar pada saham PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM)

  Bursa Effek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00109/BEI.WAS/03-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 9 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham HATM tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kiner...

Pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Sumber Energi Andalan Tbk

  Bursa Effek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00110/BEI.WAS/03-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).  Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 10 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.  Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham ITMA tersebut, disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.  Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbuka...

SEKITAR 49 EMITEN YANG MEMENUHI FREE FLOAT 15 PERSEN

  Dari 267 perusahaan yang tercatat di Bursa Effek Indonesia (BEI) ternyata hanya 49 emiten yang mendekati Free Float 15%.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan implementasi kenaikan minimal free float dari 7,5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap setelah peraturan ditetapkan. Free float adalah jumlah atau persentase saham perusahaan yang dimiliki publik (investor ritel/institusi kecil) dan diperdagangkan secara bebas di pasar reguler, tidak dikuasai pengendali/afiliasi Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan dari 267 emiten tersebut, 49 perusahaan tercatat di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar besar Diantaranya, saham   PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) baru memiliki jumlah saham beredar bebas sebesar 12,3% per Desember 2025.   PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) terpantau baru memiliki free float sebesar 10,66% per Desember 2025. Kemudian PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) tercat...