Langsung ke konten utama

SEKITAR 49 EMITEN YANG MEMENUHI FREE FLOAT 15 PERSEN

 

Dari 267 perusahaan yang tercatat di Bursa Effek Indonesia (BEI) ternyata hanya 49 emiten yang mendekati Free Float 15%. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan implementasi kenaikan minimal free float dari 7,5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap setelah peraturan ditetapkan.

Free float adalah jumlah atau persentase saham perusahaan yang dimiliki publik (investor ritel/institusi kecil) dan diperdagangkan secara bebas di pasar reguler, tidak dikuasai pengendali/afiliasi

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan dari 267 emiten tersebut, 49 perusahaan tercatat di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar besar

Diantaranya, saham  PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) baru memiliki jumlah saham beredar bebas sebesar 12,3% per Desember 2025. 

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) terpantau baru memiliki free float sebesar 10,66% per Desember 2025.

Kemudian PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) tercatat baru memiliki saham free float sebesar 9,97%. CDIA tercatat memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 134 triliun.

Lalu ada PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga belum mencapai minimal free float. Berdasarkan data kepemilikan efek per Desember 2025, free float HMSP baru mencapai 7,5%.

Dan ada PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) yang saham free float-nya sedikit lagi mencapai 15%. Per Desember 2025, jumlah saham free float UNVR mencapai 14,05%.

SUSPENSI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan free float minimal 15 persen.

 Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga yang terberat ancaman delisting.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.https://otieu.com/4/10566005

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...