Langsung ke konten utama

SEKITAR 49 EMITEN YANG MEMENUHI FREE FLOAT 15 PERSEN

 

Dari 267 perusahaan yang tercatat di Bursa Effek Indonesia (BEI) ternyata hanya 49 emiten yang mendekati Free Float 15%. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan implementasi kenaikan minimal free float dari 7,5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap setelah peraturan ditetapkan.

Free float adalah jumlah atau persentase saham perusahaan yang dimiliki publik (investor ritel/institusi kecil) dan diperdagangkan secara bebas di pasar reguler, tidak dikuasai pengendali/afiliasi

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan dari 267 emiten tersebut, 49 perusahaan tercatat di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar besar

Diantaranya, saham  PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) baru memiliki jumlah saham beredar bebas sebesar 12,3% per Desember 2025. 

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) terpantau baru memiliki free float sebesar 10,66% per Desember 2025.

Kemudian PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) tercatat baru memiliki saham free float sebesar 9,97%. CDIA tercatat memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 134 triliun.

Lalu ada PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga belum mencapai minimal free float. Berdasarkan data kepemilikan efek per Desember 2025, free float HMSP baru mencapai 7,5%.

Dan ada PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) yang saham free float-nya sedikit lagi mencapai 15%. Per Desember 2025, jumlah saham free float UNVR mencapai 14,05%.

SUSPENSI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan free float minimal 15 persen.

 Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga yang terberat ancaman delisting.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.https://otieu.com/4/10566005

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...