Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 17 September 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta tersebut: Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dilarang melakukan se...

OJK SETUJUI PERLUASAN WILAYAH USAHA NASIONAL PERUSAHAAN PERGADAIAN PT GADAI ELEKTRONIK JAKARTA

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.  Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026.  Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia d...

OJK DORONG MASYARAKAT SIAPKAN DANA PENSIUN SEJAK DINI

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan literasi dan inklusi tentang pentingnya masyarakat memiliki dana pensiun dalam menghadapi masa purnabakti. Acara pencanangan digelar di Kawasan Senayan, Jakarta, Minggu yang dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Menteri Ketenagakerjaan Yassierly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya, Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja, Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffrey Manulang, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Tondi Suradiredja, dan Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Abdul Hadi. Pencanangan Bulan Dana Pensiun juga dilaksanakan secara bersamaan di Bandung dan Semarang yang di...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia

  ​ Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 01 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 1 September 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Gaido Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Gaido Indonesia dilarang melakuka...

OJK TETAPKAN 1.277 SANKSI ATAS PELANGGARAN PERATURAN PASAR MODAL DAN KEPATUHAN PELAPORAN

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia. Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi  administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis  kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan. Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal. OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta ...

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Berkat Karunia Gadai

  Otoritas Jasa Keuangan dalam rilis terbarunya telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Berkat Karunia Gadai melalui KEP-89/KO.16/2026 pada 14 Agustus 2026.  Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Berkat Karunia Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian; Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Hari dan jam operasional; dan Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Berkat Karunia Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal ...

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Buku Laporan Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) 2025.

  Otoritas Jasa Keuangan dalam rilisnya telah menerbitkan Buku Laporan Perkembangan Sektor  Lembaga Pembiayaan, Perusahaan  Modal Ventura, Lembaga  Keuangan Mikro, dan Lembaga  Jasa Keuangan Lainnya ( PVML) 2025. Buku ini memuat berbagai  informasi tentang perkembangan  pelaku, aset dan kinerja lembaga  jasa keuangan di sektor PVML,  termasuk lembaga jasa keuangan  sektor PVML yang menjalankan  usahanya menggunakan prinsip  syariah. Buku ini memuat pula  perkembangan pembiayaan  lembaga jasa keuangan di sektor  PVML terhadap Usaha Mikro Kecil  Menengah (UMKM). Selain informasi  perkembangan kinerja lembaga  jasa keuangan di sektor PVML, Buku  ini menyajikan pula pelaksanaan  kebijakan, pengembangan,  perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama tahun 2025. OJK berharap buku ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak sekaligus meningkatkan semangat kolaborasi seluruh pihak dala...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan menyebutkan Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi,  Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut: Seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya.  Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi dilarang melakukan segala tindakan...

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia

  Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia . OJK merilis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PTGreat Eastern Life Indonesia, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia sebagai berikut: Nomor : KEP-367/PD.02/2026 Tanggal :   21 Juli 2026 ​ Tentang:  Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia PT Great Eastern Life Indonesia Unit Syariah beralamat di Menara Karya Lantai 5, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950. Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan p...

OJK Dorong Program Akselerasi Perusahaan Rintisan Digital

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan ( startup ) guna mendorong lahirnya inovasi sektor keuangan yang terpercaya, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus mempercepat pengembangan ekonomi digital nasional. Dalam laporan OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam  Focus Group Discussion  (FGD) bertema  “ Accelerating the Next Generation of Innovators"  yang diselenggarakan di Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta,  Adi mengatakan, bahwa OJK mendorong pengembangan  startup  yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Menurutnya, inovasi harus menghasilkan manfaat nyata serta didukung kolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan. “OJK ingin Indonesia menjadi  center of excellence  ...

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan di Purworejo

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam laporan OJK ,dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan ole...

Sanksi Terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangannya  mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Ekuator Swarna Sekuritas. Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran: Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena PT Ekuator Swarna Sekuritas yang memiliki izin usaha sebagai PEE tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEE lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut; Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 52/POJK.04/2020 jo. Pasal 61 huruf b POJK sebagaimana Nomor telah 20/2016 dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf ...

OJK SERAHKAN HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS PT DANA SYARIAH INDONESIA KEPADA BARESKRIM POLRI

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana   lender   PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana   lender . Dalam data dari OJK Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana  lender  serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana  lender . Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 (tiga puluh dua) pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana  lender  PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri ...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya   menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor,  karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sen...

OJK TETAPKAN KEBIJAKAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak. Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pemba...

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR SAWA kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.  Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA  Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026...