Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia . OJK merilis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PTGreat Eastern Life Indonesia, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia sebagai berikut: Nomor : KEP-367/PD.02/2026 Tanggal : 21 Juli 2026 Tentang: Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia PT Great Eastern Life Indonesia Unit Syariah beralamat di Menara Karya Lantai 5, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950. Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan p...