Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label OJK

OJK PERKUAT KAPASITAS KETAHANAN SIBER INDUSTRI KEUANGAN DIGITAL NASIONAL

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional untuk menjaga keberlangsungan industri ini dan kepercayaan masyarakat. “Keamanan siber bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan industri keuangan digital. Dalam ekosistem yang semakin terhubung, satu insiden siber tidak hanya berdampak pada satu institusi, tetapi dapat memengaruhi reputasi, kepercayaan, dan stabilitas ekosistem secara keseluruhan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam  Workshop  Keamanan Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Tahun 2026 di Jakarta, Senin (27/4). Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kesiapan industri keuangan digital menghadapi ancaman si...

OJK Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum dan Panggil Indosaku

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum   debt collector   di Semarang. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum  debt collector  yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite E...

OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana

    Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana. Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.​ Peluncuran PINTAR Reksa Dana dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di  Main Hall  Bursa Efek Indonesia. Friderica menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan program delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal Indonesia yang menyebutkan bahwa penguatan integritas tidak hanya didukung oleh kualitas tata kelola, tetapi juga didukung perluasan partisipasi masyarakat sebagai investor di pasar modal. “Program ini juga menjadi bagian dari reformasi sistemik untuk memperkuat peran pasar mod...

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan.  Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi. Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam pe...

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Sembrani Finance Indonesia menjadi PT Genie Finance Indonesia

  ​ Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas  Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan  Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Sembrani  Finance Indonesia menjadi PT Genie Finance Indonesia melalui KEP-73/PL.02/2026 pada 9 April 2026. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya  Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian  Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga  Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, atas perusahaan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Genie Finance  Indonesia diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik  usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang  berlaku....

Roadmap Pasar Derivatif dan Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030 Perkuat Pendalaman Pasar Serta Pendanaan dan Investasi Berkelanjutan

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua  roadmap  strategis, yaitu  Roadmap  Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026-2030 dan  Roadmap  Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026-2030, sebagai langkah untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Penerbitan kedua  roadmap  ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target  net zero emission  Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penguatan Pasar Derivatif untu k  Mewujudkan Pasar yang Likuid dan Kredibel Melalui  Roadmap  Pengembangan Pasar Derivatif Berlan...

OJK DUKUNG AKSELERASI PROGRAM 3 JUTA RUMAH MELALUI SINERGI DAN PENGUATAN KEBIJAKAN SLIK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan UMKM antara lain melalui penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan terkait. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut. Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut. Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur. ​“Dalam Rapat...

OJK membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI

  Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan nomor KEP-23/D.05/2026 pada tanggal 2 April 2026  membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih  Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, terhitung efektif sejak tanggal 30 November  2025. Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI dilakukan atas permohonan Pendiri  Dana Pensiun. Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga  menetapkan Likuidator Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yaitu sebagai berikut: Agus Nurudin (Ketua Likuidator); Teguh Pantjatmono, SE (Anggota Likuidator); EkoYulianto, S.Psi., MKM. (Anggota Likuidator); Ni Made Anita Susan (Anggota Likuidator); dan Rianca Amalia (Ang​gota Likuidator).​ dengan alamat: Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510 Telepon 021 4265546 Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai ​ pembubaran dan...

OJK, BEI, DAN KSEI TUNTASKAN EMPAT AGENDA REFORMASI TRANSPARANSI PASAR MODAL INDONESIA

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada   Global Index Providers , termasuk MSCI. Capaian   tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI  bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI. Hasan menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama  Self-Regulatory Organizations  (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026. Adapun keempat agenda tersebut meliputi: Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik; Implementasi ...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat  Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari tersebut: Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pembangunan Nagari dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Pembangunan N...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor   KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank  Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT  BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji  Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat  terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. Sehubungan dengan p​encabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut: Seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya.  Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan...

OJK HORMATI PUTUSAN KPPU TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KARTEL SUKU BUNGA DI PINJAMAN DARING

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. OJK juga mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus be...

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda)

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha  di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT  Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) melalui KEP-32/KO.15/2026 pada tanggal 27 Februari 2026.  Perubahan nama tersebut mulai  berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Penjaminan Kredit  Daerah Provinsi Riau (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha  selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan  perundangan yang berlaku.

OJK TETAPKAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PASAR MODAL PT POSA, PT SBAT, DAN PIHAK TERKAIT

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait l​ainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat​ terhadap Pasar Modal Indonesia. PT Bliss Properti Indonesia Tbk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai berikut: PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G....