Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label OJK

OJK Panggil "Solusiku" Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek “Solusiku" .  Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.  OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait. Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, antara lain: kepatuhan proses ...

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah PT Asuransi Sonwelis Takaful

  Sehubungan dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful sebagai berikut: Nomor : KEP-38/D.05/2026 Tanggal : 2 Juni 2026 Tentang : Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Atas PT Asuransi Sonwelis Takaful Beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110. Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Sonwelis Takaful, PT Asuransi Sonwelis Takaful dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah.

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Kredit di Serang

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS)  terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan. Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, antara lain: melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh keg...

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

  O Berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah  Nomor KEP-49/KO.13/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usah a  Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, Otoritas Jasa  Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis  Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 004 RW. 006  Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak  tanggal 25 Mei 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju  Makmur Kalipucang, maka: Kantor Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur K...

OJK mencermati Dana Pihak Ketiga (DPK)

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati perkembangan perekonomian global yang saat ini masih dibayangi gejolak geopolitik dan harga minyak yang berdampak pada eskalasi volatilitas di pasar keuangan global serta penguatan US Dollar index yang membuat peningkatan fluktuasi nilai tukar negara   emerging markets . Di tengah kondisi demikian, fundamental perekonomian Indonesia dinilai tetap resilien ditopang tingkat inflasi yang terkendali serta momentum positif pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup tinggi. Secara berkesinambungan, OJK terus melakukan  monitoring  intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan, termasuk mencermati tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) berdasarkan jenis valuta. Pada April 2026, DPK tumbuh sebesar 11,39 persen (yoy), yang didominasi oleh DPK dalam denominasi Rupiah yang tumbuh sebesar 11,49 persen (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah didorong oleh Giro yang tumbuh sebesar 23,25 persen (yoy), Tabungan sebesar 7,88 persen (yo...

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram

  Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-59/KO.16/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram yang berkedudukan di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, terhitung sejak tanggal 18 Mei 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram atas hasil Rapat Anggota, maka: Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.  Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan kete...

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo

  Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 46/KO.13/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo.  Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo, maka: Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. ​Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan da...

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.  Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep   business judgement rule   dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik  fraud , sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep  Business Judgement Rule  Terhadap Kredit Macet di Bank"   di Jakarta, Selasa (12/05). “Konsep  Business Judg...

OJK PERKUAT KERJA SAMA INDONESIA-AUSTRALIA DALAM PENANGANAN SCAM KEUANGAN

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menangani praktik penipuan ( scam ) di sektor jasa keuangan secara cepat dan berefek jera. “ Scam  bergerak dengan sa​ngat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia  Anti-Scam Workshop  yang dilaksanakan di Hotel Pulman, Jakarta, . Lanjutnya, ancaman  scam  dan  fraud  saat ini telah berkembang menjadi risiko sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan.  Scam  tidak lagi bersifat insidental ataupun terbatas pada satu sektor tertentu, melainkan telah berkembang lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital da...

Langkah Pengawasan OJK terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (" KoinP2P "). Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar). Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti p...

OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Kepala Otoritas Jasa  Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang  Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama, Otoritas Jasa  Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang  beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan  Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan  kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan  hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  . 

O​JK TERAPKAN QR CODE SURAT TANDA TERDAFTAR PIALANG ASURANSI DAN REASURANSI INDONESIA

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada kegiatan Peluncuran Implementasi QR Code Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin. “QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," kata Ogi. La...

OJK Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi

  ​ ​ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian  PT Mitra Gadai Abadi ​ , mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian  PT Mitra Gadai Abadi ​  yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK PERKUAT KAPASITAS KETAHANAN SIBER INDUSTRI KEUANGAN DIGITAL NASIONAL

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional untuk menjaga keberlangsungan industri ini dan kepercayaan masyarakat. “Keamanan siber bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan industri keuangan digital. Dalam ekosistem yang semakin terhubung, satu insiden siber tidak hanya berdampak pada satu institusi, tetapi dapat memengaruhi reputasi, kepercayaan, dan stabilitas ekosistem secara keseluruhan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam  Workshop  Keamanan Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Tahun 2026 di Jakarta, Senin (27/4). Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kesiapan industri keuangan digital menghadapi ancaman si...

OJK Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum dan Panggil Indosaku

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum   debt collector   di Semarang. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum  debt collector  yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite E...

OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana

    Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana. Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.​ Peluncuran PINTAR Reksa Dana dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di  Main Hall  Bursa Efek Indonesia. Friderica menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan program delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal Indonesia yang menyebutkan bahwa penguatan integritas tidak hanya didukung oleh kualitas tata kelola, tetapi juga didukung perluasan partisipasi masyarakat sebagai investor di pasar modal. “Program ini juga menjadi bagian dari reformasi sistemik untuk memperkuat peran pasar mod...