Langsung ke konten utama

OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana

  Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana. Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.​

Peluncuran PINTAR Reksa Dana dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Main Hall Bursa Efek Indonesia.

Friderica menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan program delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal Indonesia yang menyebutkan bahwa penguatan integritas tidak hanya didukung oleh kualitas tata kelola, tetapi juga didukung perluasan partisipasi masyarakat sebagai investor di pasar modal.

“Program ini juga menjadi bagian dari reformasi sistemik untuk memperkuat peran pasar modal sebagai pilar pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional," kata Friderica.

Dalam sambutannya, Purbaya menyatakan kondisi pasar modal Indonesia saat ini sudah membaik dan aman bagi investor untuk terus menambah investasinya termasuk melalui program PINTAR Reksa Dana tersebut. 

“Sekarang pengawasan di pasar modal sudah diperbaiki. Investasi Anda di pasar modal dijamin keamanannya. Pasar modal kita sudah memperbaiki integritasnya dengan baik, ke depan ini adalah tempat yang aman untuk berinvestasi," kata Purbaya.

Menurutnya, tata kelola atau integritas adalah hal yang mutlak dalam pengelolaan pasar modal Indonesia, karena dengan pasar yang bersih, investor domestik akan merasa aman dan investor global pun akan melihat Indonesia sebagai tujuan investasi yang kredibel.

Sementara itu, Airlangga Hartarto juga menyambut baik Program PINTAR Reksa Dana yang bisa mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk bagi generasi muda.

“Pemerintah senantiasa berupaya untuk memperkuat perekonomian, salah satunya dengan memperluas akses pasar. Kami juga berhadap pasar modal tidak hanya dibangun untuk hari ini tetapi untuk masa depan generasi muda. Pasar modal diharapkan dapat lebih inklusif dan tumbuh berkelanjutan," kata Airlangga.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya mengatakan peluncuran Program PINTAR Reksa Dana menjadi momentum strategis dalam upaya OJK dan seluruh stakeholders untuk mendorong dan mempercepat inklusi investasi, khususnya di kalangan generasi muda.

“Pendalaman pasar harus dilakukan secara terintegrasi melalui upaya sinergi dari seluruh stakeholders. Program PINTAR Reksa Dana yang dikolaborasikan dengan Program SIMUDA merupakan langkah konkret untuk memperluas akses dan juga mendorong partisipasi masyarakat lebih luas termasuk investor pemula," kata Hasan.

Lanjutnya, OJK juga mendorong partisipasi aktif asosiasi dalam melakukan mekanisme self control serta mengenal perilaku market conduct yang dilakukan anggota sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pendalaman pasar tidak hanya diukur dengan peningkatan angka jumlah investor, akan tetapi juga upaya memperkuat kualitas ekosistem pasar. Pelaku industri diharapkan terus berperan aktif sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Hasan.

PINTAR Reksa Dana diharapkan dapat terus berkembang menjadi program dan kampanye nasional yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Di masa depan, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas dalam membangun kebiasaaan berinvestasi yang sehat sejak dini. 

Menurut Hasan, pelaku industri yang telah berkomitmen untuk bergabung dalam Program PINTAR Reksa Dana Meliputi 30 Manajer Investasi dan 26 APERD.

Kegiatan peluncuran PINTAR Reksa Dana juga dilakukan bersamaan dengan pembukaan Pekan Reksa Dana 2026 oleh Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI). Pekan Reksa Dana berlangsung dari 25 April hingga 1 Mei 2026 dan akan menjadi agenda rutin tahunan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan partisipasi masyarakat agar menjadi investor di pasar modal khususnya reksa dana masyarakat.

Ketua Presidium APRDI Lolita Lilana menyampaikan bahwa industri reksadana masih membutuhkan inovasi dan kreativitas agar dapat membentuk produk-produk yang cocok dan diminati oleh masyarakat. Dukungan dan insentif masih dibutuhkan untuk membentuk dan membangun budaya berinvestasi.

“Program PINTAR Reksa Dana diharapkan dapat menggerakan masyarakat agar mulai berinvestasi rutin dan terencana untuk mencapai tujuan keuangan masa depan," kata Lolita.

Lanjutnya, dalam meningkatkan literasi masyarakat tentang reksa dana, APRDI bersama OJK dan SRO juga telah melakukan rangkaian edukasi di enam kota, yaitu Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, Bandung, dan Palembang. Rangkaian program ini sudah mengedukasi 250 jurnalis dan 2.500 mahasiswa.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...