Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label IPO

PT Indokripto Koin Semesta Tbk memberi modal anak usahanya dari hasil IPO

  Dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia,  pada bulan Juli 2026, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN, Persero) menggunakan sebagian dana IPO atau  Penawaran Umum Perdana saham untuk pengembangan usahanya. Kegiatan IPO yang dilakukan tanggal 9 Juli 2025. dan saat itu  harga penawaran Rp 100 persaham. Dan dana yang dihimpum Rp 220,5 milyar. Pada bulan Juli 2026. PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) d ana hasil IPO tahun 2025 disalurkan untuk modal kerja entitas anak,isahanya  yakni Rp39,99 miliar untuk PT Central Financial X (CFX) dan Rp10 miliar untuk PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Sedangkan s isa dana hasil IPO sebesar Rp157,07 miliar ditempatkan pada instrumen deposito di JTrust Bank dengan suku bunga 6,50% PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) didirikan pada tahun 2022 sebagai perusahaan induk yang berinvestasi pada perusahaan di bidang bursa berjangka dan bursa aset kripto serta jasa kustodian aset kripto  

Sebanyak 12 perusahaan bersiap IPO

  Bursa Efek Indonesia menyebutkan ada  12 perusahaan siap untuk Initial Public Offering (IPO) di Bursa. Adapun perusahaam yang mau IPO terdiri dari delapan perusahaan berskala aset besar di atas Rp250 miliar, tiga perusahaan berskala menengah Rp50 miliar–Rp250 miliar, serta dua perusahaan dengan skala aset kecil di bawah Rp50 miliar. Dari sisi sektor,  mencakup emiten bahan baku, consumer non-cyclical, energi, keuangan, teknologi, hingga transportasi dan logistik. Diantarannya : Bank Jakarta,Medco Power, PT BSA Logistics Indonesia dan beberapa yang lain.

PT MULTI MAKMUR LEMINDO DIBERI SANKSI OLEH OJK.

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)   menjatuhkan sanksi berat berlapis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk , (PIPA) jajaran direksi, hingga pihak auditor. OJK menyatakan, sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023). Regulator menemukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO namun tidak didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan pasar modal dan standar akuntansi yang berlaku. PT Multi Makmur Lemindo Tbk   dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar karena mengakui aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Krmudian OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penya...