Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia nomor Peng-SPT-00138/BEI.WAS/07-2026 Penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan sebagai bentuk perlindungan investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi Pra-Pembukaan pada tanggal 29 Juli 2026, sampai dengan Pengumuman lebih lanjut dari Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan. Demikian untuk diketahui publik.