Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label gabung

Penggabungan PT Oto Multiartha (“OTO”) dan PT Summit Oto Finance (“SOF”),

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dilaporkan, ada r encana penggabungan PT Oto Multiartha (“OTO”) dan PT Summit Oto Finance (“SOF”),   PT Summit Oto Finance (SOF) bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan (surviving entity), sementara PT Oto Multiartha berakhir demi hukum dan seluruh hak serta kewajibannya beralih kepada SOF dan mulai efektif bulan September 2026 Hasil pasca merger komposisi saham tidak mengalami perubahan  PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar 51% (lima puluh satu persen), PT Summit Auto Group sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15% (lima belas persen) PT Summit Oto Finance (OTO Group) adalah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor terkemuka di Indonesia yang diawasi oleh OJK. Mereka melayani kredit motor baru/bekas (OTO Kredit Motor) dan mobil, serta fasilitas dana tunai

PT Bank SMBC Indonesia Tbk menggabungkan dua anak perusahaanya

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (kode saham: BTPN, Persero) melalui S.065/CCS/VII/2026 perihal keterbukaan informasi. Dalam surat tersebut disebutkan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (Perseroan) memiliki dan mengendalikan masing-masing 51% saham pada PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF).  OTO dan SOF berencana melaksanakan penggabungan usaha sebagai bagian dari upaya penyederhanaan struktur usaha, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi pengelolaan sumber daya, serta penguatan sinergi kegiatan usaha.  SOF akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity), dan OTO akan menggabungkan diri kepada SOF, sehingga seluruh hak dan kewajiban OTO akan menjadi hak dan kewajiban SOF..  Penggabungan OTO dan SOF tersebut diestimasikan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum pada tanggal 1 September 2026, karenanya Perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai POJK Keterbukaan In...

Penggabungan PT.BPR Danaputra Sakti ke dalam PT.BPR Harta Swadiri

  Menunjuk surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT.BPR Danaputra Sakti ke dalam PT.BPR Harta Swadiri serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2024 tanggal 30 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dengan ini di beritahukan bahwa kantor PT.BPR Danaputra Sakti telah melebur ke dalam PT. BPR Harta Swadiri  Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Harta Swadiri berdiri pada tanggal 3 Desember 1991 yang mana pendirinya dirintis oleh beberapa orang pengusaha kecil yang berada di kabupaten Pasuruan, yang bertujuan ingin mengembangkan usahanya sekaligus membantu para pengusaha kecil yang lain yang berada di kabupaten Pasuruan.