Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud , sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank" di Jakarta, Selasa (12/05). “Konsep Business Judg...