Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025 bagi Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, dan dengan mengacu pada: 1. Ketentuan VIII.2.1. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, yang menetapkan bahwa Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik; dan 2. Ketentuan IX.3.4. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, yang menetapkan bahwa Bursa akan mengenakan suspensi perdagangan jika, pada awal bulan keempat setelah batas waktu penyampaian l...