Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label gadai

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari

  Otoritas Jasa Keuangan dalam rilisnya telah memberikan izin usaha  Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari melalui KEP-60/KO.13/2026 pada 16 Juli 2026.  Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Mahir Gadai Adhikari wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;  Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Hari dan jam operasional; dan  Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Mahir Gadai Adhikari diwajibkan untuk melaku​kan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin...

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Pergadaian Mas Sinar

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha  Perusahaan Pergadaian melalui KEP-50/KO.16/2026 pada tanggal 22 April 2026.  Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Kepala  OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun  2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Pergadaian Mas Sinar wajib  mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang  hal-hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian; Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Hari dan jam operasional; dan Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Pergadaian Mas Sinar  diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari  kalender sejak ta...