Otoritas Jasa Keuangan dalam rilisnya telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari melalui KEP-60/KO.13/2026 pada 16 Juli 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Mahir Gadai Adhikari wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Hari dan jam operasional; dan Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Mahir Gadai Adhikari diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin...