Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomer Tercatat Di Papan: Pengembangan No. Peng-UPT-00017/BEI.PLP/09-2026 menjelaskan Pencabutan Suspensi Efek PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) Sehubungan dengan: 1. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025; 2. Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 tanggal 30 Juli 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026; 3. Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Toba Surimi Industries Tbk (“CRAB”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek CRAB; dan 4. Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek CRAB di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Pra-pembukaan Perdagangan...