Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label ganti nama

Perubahan Nama PT LKM Artha Kertaraharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda)

  Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khu sus Dan Pengendalian Kualitas  Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan  Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah menetapkan pemberlakuan izin  usaha di bidang lembaga keuangan mikro sehubungan perubahan nama PT LKM Artha  Kertaraharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) melalui KEP-69/PL.02/2026 pada 2 April 2026.  Pemberlakuan izin  usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan atas perusahaan  dimaksud. Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT LKM Artha Kerta Raharja  (Perseroda) diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik  usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang  berlaku. Alamat Kantor Pusat dari PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) di Jln. Raya Serang  KM15. Cikupa Niaga Mas Blok A/9 Ds- Telagasari Kec. Cikupa Kab. Tangerang 15710...

PT Raiz Invest Indonesia berganti nama menjadi PT Tuntun Invest Indonesia

  PT Tuntun Invest Indonesia (kode agen penjual reksa dana: RAI69) adalah nama baru dari PT Raiz Invest Indonesia setelah resmi diakuisisi oleh PT Tuntun Sekuritas Indonesia.  Perusahaan ini berfokus pada teknologi micro-investment reksa dana, yang diawasi oleh OJK, dan kini memperkuat layanannya dengan riset profesional dari Tuntun Sekuritas.  Hal ini berdasarkan Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. S-104/PM.111/2026 tertanggal 4 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Aksi Korporasi PT Tuntun Invest Indonesia dan surat dari PT TUNTUN INVEST INDONESIA No. 021/RAIZ-ID/BOD/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 perihal Surat  Permohonan Perubahan Data Nama dan Alamat Perusahaan, bersama ini disampaikan perubahan nama Pengguna S-INVEST sebagai berikut:  PT RAIZ INVEST INDONESIA INDONESIA (RAI69) Menjadi PT TUNTUN INVEST INDONESIA (RAI69)

Perubahan Nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants melalui KEP-138/PD.02/2026 pada tanggal 31 Maret 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT RPM Insurance Brokers and Consultants diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.