Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label ganti nama

PT Pinago Utama Tbk ganti nama menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk.

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Pinago Utama Tbk (PNGO, Perseroan) dalam surat nomor 008/Corsec/AEP-PU/VII/2026 menjelaskan mengenai  Laporan Informasi Fakta dan Material atas Efektivitas Perubahan Nama Perseroan. Perseroan telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0056889.AH.01.02.TAHUN 2026 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT AEP PINAGO PLANTATIONS Tbk berupa persetujuan atas perubahan nama Perseroan dari PT Pinago Utama Tbk menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk.  Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2026 dan disampaikan kepada Perseroan pada tanggal 21 Juli 2026

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanga​n telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi melalui KEP-300/PD.02/2026 pada tanggal 1​9 Juni 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.  Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Parare Internasional Pialang Reasuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Perubahan Nama PT LKM Artha Kertaraharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda)

  Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khu sus Dan Pengendalian Kualitas  Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan  Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah menetapkan pemberlakuan izin  usaha di bidang lembaga keuangan mikro sehubungan perubahan nama PT LKM Artha  Kertaraharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) melalui KEP-69/PL.02/2026 pada 2 April 2026.  Pemberlakuan izin  usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan atas perusahaan  dimaksud. Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT LKM Artha Kerta Raharja  (Perseroda) diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik  usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang  berlaku. Alamat Kantor Pusat dari PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) di Jln. Raya Serang  KM15. Cikupa Niaga Mas Blok A/9 Ds- Telagasari Kec. Cikupa Kab. Tangerang 15710...

PT Raiz Invest Indonesia berganti nama menjadi PT Tuntun Invest Indonesia

  PT Tuntun Invest Indonesia (kode agen penjual reksa dana: RAI69) adalah nama baru dari PT Raiz Invest Indonesia setelah resmi diakuisisi oleh PT Tuntun Sekuritas Indonesia.  Perusahaan ini berfokus pada teknologi micro-investment reksa dana, yang diawasi oleh OJK, dan kini memperkuat layanannya dengan riset profesional dari Tuntun Sekuritas.  Hal ini berdasarkan Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. S-104/PM.111/2026 tertanggal 4 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Aksi Korporasi PT Tuntun Invest Indonesia dan surat dari PT TUNTUN INVEST INDONESIA No. 021/RAIZ-ID/BOD/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 perihal Surat  Permohonan Perubahan Data Nama dan Alamat Perusahaan, bersama ini disampaikan perubahan nama Pengguna S-INVEST sebagai berikut:  PT RAIZ INVEST INDONESIA INDONESIA (RAI69) Menjadi PT TUNTUN INVEST INDONESIA (RAI69)

Perubahan Nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants melalui KEP-138/PD.02/2026 pada tanggal 31 Maret 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT RPM Insurance Brokers and Consultants diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.