Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini di informasikan telah terjadi peningkatan harga saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) yang dinilai tidak wajar (*Unusual Market Activity*). Pengumuman *Unusual Market Activity* (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya *Unusual Market Activity* (UMA) pada saham ATAP, di informasikan bahwa Bursa Efek Indonesia sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham; d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi. PT Trimitra ...