PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) melakukan penyesuaian tarif layanan angkutan muatan pada kapal penumpang yang mulai berlaku untuk pemesanan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan menjaga keberlanjutan layanan angkutan muatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pengguna jasa. Penyesuaian tarif tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan, melainkan hanya mencakup beberapa kategori muatan, yaitu Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, dan General Cargo Khusus. Sementara itu, pemesanan yang telah dilakukan sebelum 1 Juli 2026 tetap menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya. Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan langkah yang diperlukan agar layanan angkutan muatan tetap berjalan optimal di tengah peningkatan biaya operasional serta kebutuhan peningkatan kualitas layanan. "Bagi PELNI, yang terpenting bukan hanya meng...