Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperluas akses keterbukaan informasi dengan mempublikasikan daftar pemegang saham emiten dengan kepemilikan di atas 1 persen . Langkah strategis ini menandai babak baru transparansi di pasar modal Indonesia, di mana sebelumnya ambang batas pengumuman kepemilikan saham kepada publik hanya dibatasi untuk porsi di atas 5 persen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.04/2026 dan menjadi bagian dari komitmen reformasi pasar modal yang diajukan dalam proposal kepada penyedia indeks global, MSCI dan FTSE Russell. Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa data nama pemegang saham tersebut sudah dapat diakses oleh publik melalui situs resmi IDX sesaat setelah pasar ditutup. Selain pengungkapan kepemilikan di atas 1 persen, BEI juga tengah memproses tiga poin reformasi lainnya, yakni penyediaan data tipe investor yang lebih granular, kena...