Langsung ke konten utama

BEI Resmi Buka Akses Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

 Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperluas akses keterbukaan informasi dengan mempublikasikan daftar pemegang saham emiten dengan kepemilikan di atas 1 persen . 

Langkah strategis ini menandai babak baru transparansi di pasar modal Indonesia, di mana sebelumnya ambang batas pengumuman kepemilikan saham kepada publik hanya dibatasi untuk porsi di atas 5 persen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.04/2026 dan menjadi bagian dari komitmen reformasi pasar modal yang diajukan dalam proposal kepada penyedia indeks global, MSCI dan FTSE Russell.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa data nama pemegang saham tersebut sudah dapat diakses oleh publik melalui situs resmi IDX sesaat setelah pasar ditutup. Selain pengungkapan kepemilikan di atas 1 persen, BEI juga tengah memproses tiga poin reformasi lainnya, yakni penyediaan data tipe investor yang lebih granular, kenaikan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, serta penyusunan shareholders concentration list. KSEI melaporkan bahwa pembaruan data untuk mendukung tipe investor yang lebih rinci ini telah mencapai 97 persen bagi kategori korporasi dan ditargetkan akan tersedia sepenuhnya bagi publik pada awal April 2026.

Transformasi digital dan keterbukaan data ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas serta daya saing pasar modal nasional di mata investor global. BEI terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait metodologi pengungkapan shareholders concentration list yang ditargetkan rilis pada minggu kedua Maret 2026. Dengan penggabungan data kepemilikan baik dalam bentuk scrip maupun scriptless, bursa berkomitmen menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh partisipan pasar.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.