Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperluas akses keterbukaan informasi dengan mempublikasikan daftar pemegang saham emiten dengan kepemilikan di atas 1 persen .
Langkah strategis ini menandai babak baru transparansi di pasar modal Indonesia, di mana sebelumnya ambang batas pengumuman kepemilikan saham kepada publik hanya dibatasi untuk porsi di atas 5 persen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.04/2026 dan menjadi bagian dari komitmen reformasi pasar modal yang diajukan dalam proposal kepada penyedia indeks global, MSCI dan FTSE Russell.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa data nama pemegang saham tersebut sudah dapat diakses oleh publik melalui situs resmi IDX sesaat setelah pasar ditutup. Selain pengungkapan kepemilikan di atas 1 persen, BEI juga tengah memproses tiga poin reformasi lainnya, yakni penyediaan data tipe investor yang lebih granular, kenaikan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, serta penyusunan shareholders concentration list. KSEI melaporkan bahwa pembaruan data untuk mendukung tipe investor yang lebih rinci ini telah mencapai 97 persen bagi kategori korporasi dan ditargetkan akan tersedia sepenuhnya bagi publik pada awal April 2026.
Transformasi digital dan keterbukaan data ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas serta daya saing pasar modal nasional di mata investor global. BEI terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait metodologi pengungkapan shareholders concentration list yang ditargetkan rilis pada minggu kedua Maret 2026. Dengan penggabungan data kepemilikan baik dalam bentuk scrip maupun scriptless, bursa berkomitmen menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh partisipan pasar.

Komentar
Posting Komentar