Langsung ke konten utama

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus  periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham.

Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 

Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-. 

Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga) lembar saham, sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan adalah menjadi sebanyak-banyaknya 2.608.085.715 (dua miliar enam ratus delapan juta delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas) lembar saham. 

Dengan perhitungan tersebut, maka rasio pembagian Saham Bonus adalah 6:1 Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus maka sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu atas Persetujuan pembagian Saham Bonus.

PT Harta Djaya Karya Tbk dengan pencapaian gemilang yang diraih, tahun 2021 Perseroan terpilih menjadi salah satu kontraktor di Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki. 


Tahun berikutnya, Perseroan juga mendapatkan proyek pengerjaan interior untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, selain itu terpilih juga menjadi mitra utama pengerjaan interior Dipo Star Finance Group, dan mendapat kesempatan untuk ikut dalam pengerjaan interior untuk proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.


Selama lebih dari 10 tahun, Perseroan telah menjadi salah satu perusahaan jasa desain terpercaya dan mumpuni handal dengan kepemilikan track record of clients yang bergengsi dan berhasil mencetak kenaikan nilai kontrak tertinggi dalam 3 tahun terakhir. Hingga saat ini, Perseroan fokus dalam 3 segmen bisnis; konsultasi desain, pelaksana kontruksi interior dan pabrikasi furnitur.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...