Bursa Effek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00110/BEI.WAS/03-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA). Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 10 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham ITMA tersebut, disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbuka...