Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bursa Efek Indonesia

Saham PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) yang di luar kebiasaan

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00128/BEI.WAS/04-2026 mengumumkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 21 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MAXI tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaa...

BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat.

  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.  Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat.  Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban.  Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan  free float , laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kes...

Saham PT Citatah Tbk (CTTH) yang di luar kebiasaan

  Bursa Efek Indonesia dalam suratnya nomer Peng-UMA-00124/BEI.WAS/04-2026  dijelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini  menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Citatah Tbk (CTTH) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 14 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham CTTH tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan T...

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

Data Pasar Bursa Efek Indonesia Sepekan Positif

  Data perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 13—17 April 2026 ditutup pada zona positif.  Peningkatan tertinggi terjadi pada rata-rata volume transaksi harian BEI pekan ini, yaitu sebesar 33,12% menjadi 42,98 miliar lembar saham dari 32,28 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya.  Rata-rata frekuensi transaksi harian pekan ini juga mengalami kenaikan sebesar 32,71% menjadi 2,72 juta kali transaksi dari 2,05 juta kali transaksi pada pekan lalu.  Peningkatan turut dialami rata-rata nilai transaksi harian pekan ini, yaitu sebesar 17,56% menjadi Rp20,36 triliun dari Rp17,32 triliun pada pekan sebelumnya.  Selain itu, kapitalisasi pasar BEI juga mengalami kenaikan sebesar 3,38% menjadi Rp13.635 triliun dari Rp13.189 triliun pada pekan sebelumnya.  Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami peningkatan sebesar 2,35% sehingga ditutup pada level 7.634,004, dari posisi 7.458,496 pada pekan lalu.  Adapun ...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP2/04-2026 menjelaskan merujuk pada surat PT Inti Bangun Sejahtera Tbk nomor 016/IBST-CSY/IV/2026 tanggal 17 April 2026 perihal Penyampaian Rencana Delisting dan Go-Private PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perseroan”), Perseroan menyampaikan rencana melakukan Perubahan Status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup Secara Sukarela (Go-Private) dan rencana Pembatalan Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (Voluntary Delisting).  Berdasarkan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan (IBST) di Seluruh Pasar efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction tanggal 21 April 2026. Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) bergerak di bidang telekomunikasi , seperti pemeliharaan menara, jarigan serat dan lain lain.. Did...

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 18 perusahaan untuk delisting

  Bursa efek Indonesia  (BEI) menetapkan 18 perusahaan untuk delisting mulai tanggal 10 November 2026. Perusahaan tersebut  7 perusahaan pailit dan 11 lainnya. disuspensi. lebih dari 50 bulan. Selain itu ada juga  70 perusahaan  berpotensi delisting dan wajib  buyback Karena itu Saham tidak bisa lagi diperjualbelikan di pasar reguler, Perusahaan wajib membeli kembali saham (buyback) dari investor publik, terutama untuk   voluntary delisting dan ad a  Risiko penurunan nilai investasi jika harga   tender offer   rendah atau kondisi perusahaan sangat buruk. Daftar emiten yang dinyatakan pailit Berikut tujuh emiten yang akan delisting karena berstatus pailit:  PT Cowell Development Tbk (COWL)  PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)  PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)  PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)  PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)  PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)  PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TE...

Harga pada saham PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) di luar kebiasaan

  Bursa Efek  Indonesia melalui surat Peng-UMA-00116/BEI.WAS/04-2026 menerangkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini di informasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 6 April 2026 .  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham KUAS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;  c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila ren...