Bursa efek Indonesia (BEI) menetapkan 18 perusahaan untuk delisting mulai tanggal 10 November 2026. Perusahaan tersebut 7 perusahaan pailit dan 11 lainnya. disuspensi.lebih dari 50 bulan. Selain itu ada juga 70 perusahaan berpotensi delisting dan wajib buyback
Karena itu Saham tidak bisa lagi diperjualbelikan di pasar reguler,Perusahaan wajib membeli kembali saham (buyback) dari investor publik, terutama untuk voluntary delisting dan ada Risiko penurunan nilai investasi jika harga tender offer rendah atau kondisi perusahaan sangat buruk.
Daftar emiten yang dinyatakan pailit Berikut tujuh emiten yang akan delisting karena berstatus pailit:
PT Cowell Development Tbk (COWL)
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Daftar emiten suspensi lebih dari 50 bulan Sementara itu, 11 emiten lainnya akan delisting karena mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan:
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Komentar
Posting Komentar