Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

OJK TETAPKAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PASAR MODAL PT POSA, PT SBAT, DAN PIHAK TERKAIT

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait l​ainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat​ terhadap Pasar Modal Indonesia. PT Bliss Properti Indonesia Tbk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai berikut: PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G....