Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label sangsi

OJK Kenakan Sanksi Administratif kepada Indosaku atas Ketidakpatuhan dalam Pengelolaan Kegiatan Penagihan

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); peringatan tertulis kepada Direktur Utama Ind...