Bursa Efek menerima surat PT Blue Bird Tbk dengan nomor No.000 1 2/2. 0070-00/BS/06/001 68/1 l//2026 yang isinya laporan ini sehubungan rencana PT Blue Bird Tbk (selanjutnya disebut "Pemberi Tugas" atau "BIRD" atau "Perseroan:") melakukan akuisisi tanah seluas 780 m2 yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan dimiliki PT Pusaka Buana Utama (selanjutnya disebut "PBU) yaitu entitas terafiliasi dengan Perseroan karena adanya kesamaan pemegang saham dan manajemen. Perseroan telah meminta Konsultan Penilai lndependen, Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan ("KJPP MPR'), Penilai lndependen yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK') Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Sebagaimana draft PPiB yang menjadi referen...