Langsung ke konten utama

PT Blue Bird Tbk akusisi tanah di Mampang Prapatan Jakarta Selatan

 Bursa Efek menerima surat PT Blue Bird Tbk dengan nomor No.000 1 2/2. 0070-00/BS/06/001 68/1 l//2026 yang isinya laporan ini sehubungan rencana PT Blue Bird Tbk (selanjutnya disebut "Pemberi Tugas" atau "BIRD" atau "Perseroan:") melakukan akuisisi tanah seluas 780 m2 yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan dimiliki PT Pusaka Buana Utama (selanjutnya disebut "PBU) yaitu entitas terafiliasi dengan Perseroan karena adanya kesamaan pemegang saham dan manajemen.

Perseroan telah meminta Konsultan Penilai lndependen, Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan ("KJPP MPR'), Penilai lndependen yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK') Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Sebagaimana draft PPiB yang menjadi referensi analisis kewajaran dan menjadi dokumen yang akan ditandatangani dengan total nilai pembelian atas Tanah seluas 780 m2 yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan,,Jakarta Selatan yaitu sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan sesuai 

Laporan Penilaian Nomor 00497/2.0095-01/Pl/06/004611l|V12026 tertanggal 17 April 2026, sebesar Rp37.830.000.000. 

Dengan jumlah ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 sesuai Laporan Keuangan Audit yang diterbitkan oleh KAP Mirawati Sensi ldris dan ditandatangani oleh Auditor Denny Susanto tertanggal 30 Maret 2026, tercatat sebesar Rp6.326.236 juta, maka atas Rencana Transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material karena sesuai batasan nilai materialitas sesuai pasal 3, POJK Nomor 171POJK,0412020 masih jauh dibawah 20% dari ekuitas Perseroan. 

Penandatangan jual beli tanah antara PT Blue Bird Tbk dan  PT Pusaka Buana Utama dilakukan tanggal 8 Mei2026 dan selanjutnya tanggal publikasi keterbukaan infirmasi tanggal 12 Mei 2026






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...