Bursa Efek menerima surat PT Blue Bird Tbk dengan nomor No.000 1 2/2. 0070-00/BS/06/001 68/1 l//2026 yang isinya laporan ini sehubungan rencana PT Blue Bird Tbk (selanjutnya disebut "Pemberi Tugas" atau "BIRD" atau "Perseroan:") melakukan akuisisi tanah seluas 780 m2 yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan dimiliki PT Pusaka Buana Utama (selanjutnya disebut "PBU) yaitu entitas terafiliasi dengan Perseroan karena adanya kesamaan pemegang saham dan manajemen.
Perseroan telah meminta Konsultan Penilai lndependen, Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan ("KJPP MPR'), Penilai lndependen yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK') Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Sebagaimana draft PPiB yang menjadi referensi analisis kewajaran dan menjadi dokumen yang akan ditandatangani dengan total nilai pembelian atas Tanah seluas 780 m2 yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan,,Jakarta Selatan yaitu sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan sesuai
Laporan Penilaian Nomor 00497/2.0095-01/Pl/06/004611l|V12026 tertanggal 17 April 2026, sebesar Rp37.830.000.000.
Dengan jumlah ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 sesuai Laporan Keuangan Audit yang diterbitkan oleh KAP Mirawati Sensi ldris dan ditandatangani oleh Auditor Denny Susanto tertanggal 30 Maret 2026, tercatat sebesar Rp6.326.236 juta, maka atas Rencana Transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material karena sesuai batasan nilai materialitas sesuai pasal 3, POJK Nomor 171POJK,0412020 masih jauh dibawah 20% dari ekuitas Perseroan.
Penandatangan jual beli tanah antara PT Blue Bird Tbk dan PT Pusaka Buana Utama dilakukan tanggal 8 Mei2026 dan selanjutnya tanggal publikasi keterbukaan infirmasi tanggal 12 Mei 2026

Komentar
Posting Komentar