Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA,Persero) dalam suratnya nomer 034/TGKA/VII/2026 perihal Pengumuman dan Laporan Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) dalam bentuk warkat saham kepada para pemegang saham warkat TGKA. Pada tanggal 13 Juli 2026 Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham Perseroan yang masih memiliki saham dalam bentuk Warkat atau Surat Kolektif Saham untuk dapat segera melakukan proses konversi menjadi saham tanpa warkat (scripless), merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2025. PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA) bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi produk konsumsi, isi ulang LPG, serta penyediaan jasa produksi dan pengemasan produk bubuk.