Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan d...