Dalam keterbukaan infornasi Bursa Efek Indonesia,PT Arkora Hydro Tbk. (ARKO, Perseroan) dengan nomer 337/06/CS-AH/IX/2026 menjelaskan perseroan melakukan Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS. Pada tanggal 21 September 2026, perseroan melalui anak usahanya, PT Endorshine Energy Solutions (EES), memperoleh pembiayaan maksimum sebesar US$9.800.00 atau setara Rp 175 milyar dari PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI. Pembiayaan itu dipergunakan untuk m embiayai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik EES di Batam dan Bintan yang sudah beroperasi komersial. Dan pada bukan Juli 2026, persero mendapat pinjaman dari IIF (PT Indonesia Infrastrusture Finance) sebesar Rp 450 milyat Perseroan mengambil alih 100% saham EES pada bulan Agustus 2026 .