Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbarui Peraturan

BEI Perbarui Peraturan I-A

  Sejalan dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang efektif berlaku pada hari ini, Selasa (31/3).  Perubahan ini telah dilakukan melalui proses   Rule Making Rule  (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal. BEI melakukan penyesuaian definisi saham  free float , menaikkan batas minimum  free float  untuk tetap t...