Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur

  Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 45/KO.13/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jl. Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur, maka: Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.  Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai deng...