PT Alamtri Resources Indonesia atau (Adro) bermaksud untuk melaksanakan pembelian Kembali Saham Perusahaan dengan jumlah maksimum Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah). Pembelian Kembali Saham Perusahaan akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diperoleh dari rapat umum pemegang saham Perusahaan. Rencana itu akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang aakan diadakan tanggal 17 April 2026 mendatang Rencana pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (KKP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (“POJK 29/2023”), Peraturan KKP Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (“POJK 15/2020”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ...