Dalam keterangan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR ,Perseroan) dengan surat nomer 132/CS-OJK/SMN/IX/26 menjelaskan Penandatanganan Addendum Ke-20 Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU ,IEN,IEB dengan PT Bank Central Asia Tbk Pada tanggal 22 September 2026, Bank sebagai pemberi pinjaman dan Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU, IEN dan IEB selaku para peminjam (Para Peminjam), telah menandatangani Perubahan Kedua Puluh atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 21 Desember 2016 sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah dari waktu ke waktu (Perjanjian Fasilitas). Perubahan atas Perjanjian Fasilitas tersebut meliputi (i) perpanjangan jangka waktu Fasilitas B; dan (ii) penambahan fasilitas kredit baru. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas: (a) Memperpanjang jangka waktu Fasilitas B sampai dengan 16 November 2027. (b) Penambahan fasilitas untuk Protelindo yaitu Fas...