Langsung ke konten utama

PT Jababeka Tbk ("Perseroan") mendapat pinjaman dari Bank Mandiri

 PT Jababeka Tbk ("Perseroan") mengirim surat ke Bursa Efek Indonesia dengan nomor 037/KIJA-CS/V/2026 mengenai Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Fasilitas Pinjaman  PT Jababeka Tbk ("Perseroan").

Dalam surat tersebut dijelaskan perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas (sebagai penerima pinjaman) dengan Bank Mandiri pada tanggal 13 Mei 2026 (Perjanjian Kredit) yang akan digunakan untuk refinancing atas Senior Notes Perseroan sebesar USD 185.856.000 melalui fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah dari Bank Mandiri, dengan rincian sebagai berikut:

 Nilai pokok pinjaman: 

1. Term Loan 3 dengan nilai ekuivalen Rupiah atas saldo Senior Notes, yang akan digunakan untuk refinancing Senior Notes Perseroan; 

dan 2. Term Loan 4 sebesar Rp70 miliar yang akan digunakan untuk keperluan general corporate purposes Perseroan. 

Dan tujuan pinjaman: refinancing atas Senior Notes Perseroan sebesar USD 185.856.000 dan keperluan general corporate purposes Perseroan 

Sedangkan jatuh tempo Pinjaman : 

Maksimum selama 182 (seratus delapan puluh dua) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit termasuk masa availability period dan grace period. 

Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan tersebut, Perseroan akan memberikan jaminan berupa sejumlah aset milik Perseroan dan entitas anak dengan total nilai jaminan yang memenuhi rasio coverage sebesar 120% dari nilai pinjaman.

Adapun, manfaat utama dari transaksi ini meliputi: 

-Perpanjangan profil rata-rata jatuh tempo utang Perseroan melalui tenor baru selama 15 tahun - Refinancing Senior Notes secara proaktif jauh sebelum jatuh tempo pada Desember 2027 

- Penguatan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan - Penyelarasan struktur pembiayaan dengan mata uang pelaporan Perseroan guna mengurangi risiko volatilitas nilai tukar dan - Pengurangan risiko refinancing di tengah kondisi volatilitas pasar yang tinggi

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (kode saham BEI: KIJA) Perusahaan ini mengelola kawasan seluas 5.600 hektar yang menjadi rumah bagi lebih dari 2.000 perusahaan lokal dan multinasional dam berpusat di Cikarang







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.