Langsung ke konten utama

PT Jababeka Tbk ("Perseroan") mendapat pinjaman dari Bank Mandiri

 PT Jababeka Tbk ("Perseroan") mengirim surat ke Bursa Efek Indonesia dengan nomor 037/KIJA-CS/V/2026 mengenai Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Fasilitas Pinjaman  PT Jababeka Tbk ("Perseroan").

Dalam surat tersebut dijelaskan perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas (sebagai penerima pinjaman) dengan Bank Mandiri pada tanggal 13 Mei 2026 (Perjanjian Kredit) yang akan digunakan untuk refinancing atas Senior Notes Perseroan sebesar USD 185.856.000 melalui fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah dari Bank Mandiri, dengan rincian sebagai berikut:

 Nilai pokok pinjaman: 

1. Term Loan 3 dengan nilai ekuivalen Rupiah atas saldo Senior Notes, yang akan digunakan untuk refinancing Senior Notes Perseroan; 

dan 2. Term Loan 4 sebesar Rp70 miliar yang akan digunakan untuk keperluan general corporate purposes Perseroan. 

Dan tujuan pinjaman: refinancing atas Senior Notes Perseroan sebesar USD 185.856.000 dan keperluan general corporate purposes Perseroan 

Sedangkan jatuh tempo Pinjaman : 

Maksimum selama 182 (seratus delapan puluh dua) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit termasuk masa availability period dan grace period. 

Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan tersebut, Perseroan akan memberikan jaminan berupa sejumlah aset milik Perseroan dan entitas anak dengan total nilai jaminan yang memenuhi rasio coverage sebesar 120% dari nilai pinjaman.

Adapun, manfaat utama dari transaksi ini meliputi: 

-Perpanjangan profil rata-rata jatuh tempo utang Perseroan melalui tenor baru selama 15 tahun - Refinancing Senior Notes secara proaktif jauh sebelum jatuh tempo pada Desember 2027 

- Penguatan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan - Penyelarasan struktur pembiayaan dengan mata uang pelaporan Perseroan guna mengurangi risiko volatilitas nilai tukar dan - Pengurangan risiko refinancing di tengah kondisi volatilitas pasar yang tinggi

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (kode saham BEI: KIJA) Perusahaan ini mengelola kawasan seluas 5.600 hektar yang menjadi rumah bagi lebih dari 2.000 perusahaan lokal dan multinasional dam berpusat di Cikarang







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...