Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label cabut ijin

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram

  Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-59/KO.16/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram yang berkedudukan di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, terhitung sejak tanggal 18 Mei 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram atas hasil Rapat Anggota, maka: Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.  Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan kete...

OJK Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi

  ​ ​ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian  PT Mitra Gadai Abadi ​ , mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian  PT Mitra Gadai Abadi ​  yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.