Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label hentikan

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain : Jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat. Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin ( impersonation ). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan y...

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati") yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya. Malahayati menawarkan berb​agai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman  online , jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.  Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK. Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman  online  dengan mengajukan pinjaman baru di  platform  lain.  Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman  online  dan meminta imbal j...

Penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00098/BEI.WAS/03-2026 Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) pada tanggal 31 Maret 2026.  Penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perl...

SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN AMG PANTHEON DAN MBASTACK PERIKLANAN KREATIF TERBATAS

  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). AMG Pantheon AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas  trading  harian yang diduga bersifat fiktif. AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKP...