Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Izin Usaha

Penolakan Permohonan Izin Usaha PT Gerbang Aset Digital sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital

  Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-2/D.07/2026 tanggal 25 Mei 2026 telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Gerbang Aset Digital.  Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan.  Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Gerbang Aset Digital yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan   dibatalkan dan tidak berlaku lagi . Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Gerbang Aset Digital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang be...

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pusat Gadai Lampung

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pusat Gadai Lampung sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan nomor KEP-28/KO.17/2026 tanggal 07 Mei 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Pusat Gadai Lampung dengan lingkup wilayah usaha Kota Bandar Lampung. PT Pusat Gadai Lampung telah mempunyai 12 kantor di seluruh Lampung

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Pergadaian Mas Sinar

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha  Perusahaan Pergadaian melalui KEP-50/KO.16/2026 pada tanggal 22 April 2026.  Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Kepala  OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun  2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Pergadaian Mas Sinar wajib  mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang  hal-hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian; Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Hari dan jam operasional; dan Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Pergadaian Mas Sinar  diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari  kalender sejak ta...