Pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam rilis terbarunya mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia melalui KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026 yang beralamat di Mayapada Tower II Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sompo Insurance Sharia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.