Langsung ke konten utama

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati") yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.

Malahayati menawarkan berb​agai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. 

Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. 

Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...