Langsung ke konten utama

PT Kirana Megatara Tbk mengajukan pinjaman dari 6 bank

 Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, PT Kirana Megatara Tbk (KMTR, Perseroan) bersama 13 perusahaan terkendali mengajukan  fasilitas pinjaman perbankan dari 6 bank baik dari dalam dan luar negeri

Dalam surat nomor 029/KMG-Corsec/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026, PT Kirana Megatara Tbk bersama-sama dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yang terdiri atas: : 1. PT Djambi Waras; 2. PT Pantja Surya; 3. PT Nusira; 4. PT New Kalbar Processors; 5. PT Tirta Sari Surya; 6. PT Kirana Sapta; 7. PT Kirana Musi Persada; 8. PT Kirana Windu; 9. PT Kirana Permata; 10. PT Komering Jaya Perdana; 11. PT Anugrah Bungo Lestari; 12. PT Karini Utama; 13. PT Bintang Agung Persada menngajukan fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh Perusahaan Terkendali Perseroan yang merupakan debitur, 

Dan bank-bank yang menjadi kreditur sebagaimana terdiri atas beberapa bank , antara lain : : 1. PT BANK OCBC NISP TBK; 2. PT BANK HSBC INDONESIA; 3. PT BANK PERMATA TBK; 4. PT BANK CIMB NIAGA TBK; 5. PT BANK DBS INDONESIA; 6. COƖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH, 

Pemberian fasilitas kredit sindikasi tersebut dituangkan dalam suatu dokumen Perjanjian Kredit dituangkan dalam dokumen  sejumlah“US$200.000.000 .

Hasil pinjaman digunakan persero dan bersama 13 perusahaan terkendal untuk kegiatan modal kerja

Namun mengacu pada ketentuan POJK Transaksi Material, maka Perseroan dalam memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c POJK Transaksi Material, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...