Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, PT Kirana Megatara Tbk (KMTR, Perseroan) bersama 13 perusahaan terkendali mengajukan fasilitas pinjaman perbankan dari 6 bank baik dari dalam dan luar negeri
Dalam surat nomor 029/KMG-Corsec/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026, PT Kirana Megatara Tbk bersama-sama dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yang terdiri atas: : 1. PT Djambi Waras; 2. PT Pantja Surya; 3. PT Nusira; 4. PT New Kalbar Processors; 5. PT Tirta Sari Surya; 6. PT Kirana Sapta; 7. PT Kirana Musi Persada; 8. PT Kirana Windu; 9. PT Kirana Permata; 10. PT Komering Jaya Perdana; 11. PT Anugrah Bungo Lestari; 12. PT Karini Utama; 13. PT Bintang Agung Persada menngajukan fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh Perusahaan Terkendali Perseroan yang merupakan debitur,
Dan bank-bank yang menjadi kreditur sebagaimana terdiri atas beberapa bank , antara lain : : 1. PT BANK OCBC NISP TBK; 2. PT BANK HSBC INDONESIA; 3. PT BANK PERMATA TBK; 4. PT BANK CIMB NIAGA TBK; 5. PT BANK DBS INDONESIA; 6. COĆPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH,
Pemberian fasilitas kredit sindikasi tersebut dituangkan dalam suatu dokumen Perjanjian Kredit dituangkan dalam dokumen sejumlah“US$200.000.000 .
Hasil pinjaman digunakan persero dan bersama 13 perusahaan terkendal untuk kegiatan modal kerja
Namun mengacu pada ketentuan POJK Transaksi Material, maka Perseroan dalam memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c POJK Transaksi Material, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS

Komentar
Posting Komentar