Langsung ke konten utama

PT Kirana Megatara Tbk mengajukan pinjaman dari 6 bank

 Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, PT Kirana Megatara Tbk (KMTR, Perseroan) bersama 13 perusahaan terkendali mengajukan  fasilitas pinjaman perbankan dari 6 bank baik dari dalam dan luar negeri

Dalam surat nomor 029/KMG-Corsec/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026, PT Kirana Megatara Tbk bersama-sama dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yang terdiri atas: : 1. PT Djambi Waras; 2. PT Pantja Surya; 3. PT Nusira; 4. PT New Kalbar Processors; 5. PT Tirta Sari Surya; 6. PT Kirana Sapta; 7. PT Kirana Musi Persada; 8. PT Kirana Windu; 9. PT Kirana Permata; 10. PT Komering Jaya Perdana; 11. PT Anugrah Bungo Lestari; 12. PT Karini Utama; 13. PT Bintang Agung Persada menngajukan fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh Perusahaan Terkendali Perseroan yang merupakan debitur, 

Dan bank-bank yang menjadi kreditur sebagaimana terdiri atas beberapa bank , antara lain : : 1. PT BANK OCBC NISP TBK; 2. PT BANK HSBC INDONESIA; 3. PT BANK PERMATA TBK; 4. PT BANK CIMB NIAGA TBK; 5. PT BANK DBS INDONESIA; 6. COƖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH, 

Pemberian fasilitas kredit sindikasi tersebut dituangkan dalam suatu dokumen Perjanjian Kredit dituangkan dalam dokumen  sejumlah“US$200.000.000 .

Hasil pinjaman digunakan persero dan bersama 13 perusahaan terkendal untuk kegiatan modal kerja

Namun mengacu pada ketentuan POJK Transaksi Material, maka Perseroan dalam memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c POJK Transaksi Material, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.