Langsung ke konten utama

PT VALE INDONESIA TBK dapat tambahan pinjaman

 Dalam laporan keterbukaan di OJK dengan nomor NO. 42/POJK.04/2020, PT VALE INDONESIA TBK (INCO) mendapat fasilitas kredit dar bank.

Persero Perjanjian Fasilitas yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2026 untuk Fasilitas Kredit Bergulir Terkait Keberlanjutan sampai dengan US$500.000.000 (dengan opsi greenshoe sampai dengan US$250.000.000), yang dibuat oleh antara lain Perseroan sebagai debitur DBS Bank Ltd., Mizuho Bank, Ltd., PT Bank Mizuho Indonesia dan United Overseas Bank Limited ,baik bertindak secara sendiri maupun bersama-sama sebagai mandated lead arranger, underwriter, bookrunner  PT Bank DBS Indonesia sebagai agent  United Overseas Bank Limited sebagai koordinator tunggal danUnited Overseas Bank Limited sebagai koordinator tunggal keberlanjutan

Greenshoe option (opsi penjatahan berlebih) adalah mekanisme stabilisasi harga saham dalam Penawaran Umum Perdana (IPO) yang memungkinkan underwriter (penjamin emisi) menjual saham tambahan—biasanya hingga 15% dari jumlah yang direncanakan—jika permintaan investor melebihi ekspektasi. Ini bertujuan mencegah fluktuasi harga drastis dan menstabilkan saham.

 Perjanjian Sindikasi yang ditandatangani pada 23 April 2026 yang merupakan perjanjian tambahan (suplementer) dari Perjanjian Fasilitas, sehubungan dengan sindikasi utama atas fasilitas kredit yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan pelaksanaan opsi greenshoe untuk tambahan fasilitas kredit sampai dengan US$250.000.000 yang akan diberikan oleh Kreditur-Kreditur Baru Sindikasi kepada Perseroan, yang dibuat oleh antara lain Perseroan sebagai debitur  DBS Bank Ltd., Mizuho Bank, Ltd., PT Bank Mizuho Indonesia dan United Overseas Bank Limited (baik bertindak secara sendiri maupun bersama-sama) sebagai mandated lead arranger, underwriter dan bookrunner  PT Bank DBS Indonesia sebagai agent  United Overseas Bank Limited sebagai koordinator tunggal  United Overseas Bank Limited sebagai koordinator tunggal keberlanjutan dan Kreditur-Kreditur Baru Sindikasi.

Suku bunga acuan SOFR berjangka yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang mengambil alih pengelolaan tarif tersebut) untuk periode terkait yang terbitkan (sebelum koreksi, perhitungan ulang, atau penerbitan ulang oleh pengelola) oleh CME Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang mengambil alih penerbitan suku bunga tersebut).

Berarti transaksi perolehan pinjaman dengan nilai fasilitas sampai dengan US$750.000.000 yang diterima Perseroan atas efektifnya: 

1. Perjanjian Fasilitas, dengan fasilitas kredit bergulir berbasis berkelanjutan senilai sampai dengan US$500.000.000 (dengan greenshoe option untuk penambahan limit fasilitas kredit sampai dengan US$250.000.000 tunduk kepada efektifnya Perjanjian Sindikasi); dan

 2. Perjanjian Sindikasi, dengan fasilitas kredit greenshoe senilai sampai dengan US$250.000.000. 

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhab umum korporasi

Jangka waktu perjanjian adakah 24 bulan terhitung sejak 25 Maret 2026 dengn ops peroanjangan hingga 12 bulan.

Pada tahun 2025, INCO membukukan laba bersih USD 76, 1 juta.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) adalah pertambangan dan pengolahan nikel sejk tahun 1968 di Sorowako, Sulawesi Selatan, perusahaan ini menghasilkan nikel dalam matte dan beroperasi di bawah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2035





 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...