Langsung ke konten utama

Bank Maspion dapat pinjaman dari Kbank

 PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Perseroan) resmi melaporkan perolehan fasilitas pinjaman bilateral dari pemegang saham pengendali terakhirnya (ultimate shareholder), KASIKORNBANK Public Company Limited (KBank).

Kesepakatan ini dituangkan dalam laporan informasi atau fakta material yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2026.


Berdasarkan laporan tersebut, Bank Maspion mendapatkan limit fasilitas pinjaman mencapai USD 285.000.000 atau setara dengan dua ratus delapan puluh lima juta Dollar Amerika Serikat.


Fasilitas ini memiliki tenor hingga dua tahun sejak tanggal penarikan, dengan tingkat suku bunga yang mengacu pada SOFR plus margin sesuai kondisi pasar.


Manajemen Bank Maspion menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan, dengan tujuan mendukung likuiditas jangka panjang dan menunjang ekspansi penyaluran kredit kepada nasabah.


Tanggal 17 Maret 2026, perseroan telah melakukan penarikan tahap pertama sebesar USD 100.000.000, dan penarikan pinjaman selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.


Secara struktur kepemilikan, KBank merupakan induk usaha yang menguasai Bank Maspion melalui anak usahanya, KASIKORN VISION FINANCIAL COMPANY PTE. LTD. (KVF) . Total kepemilikan KBank Group di Bank Maspion saat ini mencapai 89,48%.


Meski merupakan transaksi afiliasi, manajemen menegaskan bahwa proses ini telah memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Transaksi tersebut dipastikan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan kepentingan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...