Langsung ke konten utama

PT Bank Mizuho Indonesia memperpanjang kredit untuk 4 perusahaan

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia , PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SPUR,perseroan) dalam surat nomor 069/DIR-STP/VII/2026 perihal Penandatanganan Perubahan Perjanjian atas Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, STP, BIT, IFEN dan IBST dengan PT Bank Mizuho Indonesia (BANK).

Pada tanggal 10 Juli 2026, Bank selaku pemberi pinjaman, dan Perseroan, Iforte, BIT, IFEN, Protelindo, serta IBST selaku para peminjam (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Peminjam), telah menandatangani Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir No. 1259/ARA/MZH/1222 tanggal 09 Desember 2022 dengan nilai maksimum sejumlah Rp1. 500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (Perjanjian Fasilitas atau Transaksi), sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit. 

Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Transaksi: 

(a) Bank dan Para Peminjam dengan ini sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 11 Juli 2027;

 (b) Protelindo memberikan jaminan perusahaan atas pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas. . 

-Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. 

- Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Protelindo merupakan pemegang saham Iforte sebesar 99,99% serta pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui Iforte.

Iforte merupakan pemegang 99,95% saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

 SUPR merupakan anak perusahaan Protelindo, yang 99.91% sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Protelindo

BIT, merupakan perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Protelindo

 IFEN, merupakan perusahaan yang 99,96% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte

PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) didirikan pada tahun 2006 dan terdaftar sebagai salah satu penyedia menara telekomunikasi independen







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.