Langsung ke konten utama

PT Bank Mizuho Indonesia memperpanjang kredit untuk 4 perusahaan

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia , PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SPUR,perseroan) dalam surat nomor 069/DIR-STP/VII/2026 perihal Penandatanganan Perubahan Perjanjian atas Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, STP, BIT, IFEN dan IBST dengan PT Bank Mizuho Indonesia (BANK).

Pada tanggal 10 Juli 2026, Bank selaku pemberi pinjaman, dan Perseroan, Iforte, BIT, IFEN, Protelindo, serta IBST selaku para peminjam (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Peminjam), telah menandatangani Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir No. 1259/ARA/MZH/1222 tanggal 09 Desember 2022 dengan nilai maksimum sejumlah Rp1. 500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (Perjanjian Fasilitas atau Transaksi), sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit. 

Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Transaksi: 

(a) Bank dan Para Peminjam dengan ini sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 11 Juli 2027;

 (b) Protelindo memberikan jaminan perusahaan atas pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas. . 

-Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. 

- Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Protelindo merupakan pemegang saham Iforte sebesar 99,99% serta pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui Iforte.

Iforte merupakan pemegang 99,95% saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

 SUPR merupakan anak perusahaan Protelindo, yang 99.91% sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Protelindo

BIT, merupakan perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Protelindo

 IFEN, merupakan perusahaan yang 99,96% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte

PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) didirikan pada tahun 2006 dan terdaftar sebagai salah satu penyedia menara telekomunikasi independen







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...