Bursa Efek Indonesia melalui surat 030/DIR-V/2026 terjadi transaksi yang merupakan tambahan fasilitas pinjaman sebesar Rp2.000.000.000,- dari yang sebelumnya Rp61.000.000.000,- menjadi Rp63.000.000.000,- yang diberikan oleh PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) kepada PT Bara Makmur Dwitama untuk kebutuhan modal kerja pembelian batubara.
Dana yang dipinjamkan berasal dari hasil penerbitan Obligasi I Daaz Bara Lestari Tahun 2025, sesuai dengan rencana penggunaan dana obligasi.
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,85% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal perjanjian pinjaman.
PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) yang didirikan tahun 2009 merupakan perdagangan komoditas, yang berfokus pada mineral yang berkembang ke perdagangan bijih nikel, perdagangan bahan bakar, perdagangan batu bara, pengiriman barang, dan jasa pertambangan.

Komentar
Posting Komentar