Bursa Efek Indonesia dalam suratnya nomer Peng-UMA-00124/BEI.WAS/04-2026 dijelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Citatah Tbk (CTTH) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 14 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham CTTH tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Citatah Tbk (CTTH) adalah perusahaan pelopor di industri marmer dan batu alam Indonesia yang didirikan pada 26 September 1974.
Berbasis di Jakarta, perusahaan ini memproduksi dan mendistribusikan marmer, engineered stone, granit, dan produk batu alam lainnya untuk proyek komersial dan residensial. CTTH dikenal secara internasional dan berbasis saham di BEI.

Komentar
Posting Komentar