Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00128/BEI.WAS/04-2026 mengumumkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 21 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MAXI tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) adalah produsen makanan ringan (snack) berbahan dasar umbi-umbian tropis seperti singkong, ubi jalar, dan talas asal Bogor yang didirikan tahun 1977.
Perusahaan ini berfokus pada ekspor (99% produk) ke Amerika, Eropa, Australia, dan China, serta listing di BEI pada Juni 2023.

Komentar
Posting Komentar