Langsung ke konten utama

PT Hetzer Medical Indonesia Tbk (MEDS) diversikasi usaha baru dalam bidang industrti logam

 Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hetzer Medical Indonesia Tbk (MEDS),Persero), 2026 perusahaan telah mencatat laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp324.597.765, serta melaporkan saldo akumulasi kerugian pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp12.494.674.677. 

Untuk menghadapi kondisi tersebut, Perusahaan memfokuskan pada upaya meningkatkan penjualan dan efisiensi biaya produksi dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

a. Menjaga dan meningkatkan pangsa pasar domestik; 

b. Meneruskan ekspansi pemasaran dengan mencari pelanggan baru; 

c. Melanjutkan peningkatan kualitas dan produktivitas sumber daya manusianya secara terus menerus; dan 

d. Efisiensi biaya melalui pemantauan anggaran dan perbaikan sistem. 

Untuk meningkatkan kapasitas produksi guna memenuhi peningkatan permintaan pasar di tahun 2026  

perusahaan telah melakukan pembelian 10 unit mesin baru.

Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan telah melakukan perjanjian jual beli dengan PT Presisi Manufaktur Indonesia untuk membeli 10 unit mesin baru TPM-C400K dengan harga keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000, termasuk PPN. Sesuai dengan perjanjian tersebut, pembayaran pembelian akan dilakukan sebagai berikut: 

 Setelah uji coba mesin tersebut cocok dan berjalan lancar maka Perusahaan akan membayar uang muka sebesat 20% atau sebesar Rp1.200.000.000 termasuk PPN; 

 Setelah Bill of Lading terbit, Perusahaan akan membayar sisa uang muka sebesar 10% atau sebesar Rp600.000.000 termasuk PPN;

  Sisa pembayaran akan diangsur 12 kali secara bulanan sebesar Rp350.000.000 termasuk PPN. Satu unit mesin untuk dilakukan uji coba telah diterima oleh Perusahaan pada bulan Desember 2025 dan Sembilan mesin sisanya telah diterima oleh Perusahaan pada bulan Februari 2026. 

Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan telah melakukan pembayaran uang muka pembelian mesin sebesar Rp1.861.621.622

Selain itu pada tahu 2026, perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha di bidang industri alat kesehatan yang didukung oleh fasilitas produksi serta peralatan manufaktur modern, termasuk mesin Computer Numerical Control (CNC). 

Seiring dengan perkembangan usaha serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset produksi yang dimiliki, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha berupa produksi Barang Logam Lainnya yang akan difokuskan pada penyediaan jasa machining atau jasa pemrosesan komponen logam menggunakan mesin CNC.

Perseroan memandang bahwa penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan usaha serta mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang.

Dalam rencana pengembangan usaha Perseroan diproyeksikan akan memberikan laba bersih sebesar Rp. 4,40 miliar pada tahun 2026, Rp. 5,60 miliar pada tahun 2027, Rp. 5,41 miliar pada tahun 2028, Rp. 5,76 miliar pada tahun 2029 serta Rp. 5,56 miliar pada tahun 2030. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...